SOKOGURU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mencairkan bantuan sosial (bansos) berupa Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Pencairan program bansos tersebut, dilaksanakan mulai Jumat (23/5), dan masing-masing penerima manfaat berhak dapat dana bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin mengatakan, total penerima bansos bulan Mei 2025 mencapai 140.919 orang, yang terdiri dari 114.121 penerima KLJ, 13.950 penerima KPDJ, dan 12.848 penerima KAJ.
Adapun pencairan bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menekan beban pengeluaran masyarakat.
Baca Juga:
Terutama bagi masyarakat yang termasuk kelompok rentan, seperti orang lanjut usia, penyandang disabilitas, dan anak usia dini dari keluarga prasejahtera.
"Dalam proses evaluasi penerima bansos melalui pemadanan data dengan berbagai sumber ditemukan sejumlah penerima yang tidak tepat sasaran, karena tidak lagi memenuhi kriteria dan selanjutnya dikeluarkan dari penerima bansos," kata Iqbal, seperti dilansir dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Minggu (25/5).
Iqbal mengatakan, warga yang dikeluarkan dari daftar penerima bansos merupakan individu yang sudah meninggal dunia, pindah domisili ke luar DKI Jakarta, memiliki data ganda, tidak tercatat dalam sistem kependudukan, memiliki NJOP di atas Rp1 miliar, dan memiliki kendaraan roda empat.
"Pemprov DKI Jakarta berharap jangkauan bansos dapat diperluas, dan lebih secara tepat sasaran serta berkelanjutan. Sehingga sejalan dengan visi Jakarta sebagai kota global yang inklusif," ujarnya.
Baca Juga:
Pencairan bansos ini bersamaan dengan momen penting lain, yakni peningkatan kualitas data sosial berbasis digital yang akurat dan realtime. Verifikasi terus dilakukan secara berkala dengan dukungan sistem informasi dan kerja sama lintas instansi.
Cara Cek Daftar Penerima Bansos DKI Jakarta 2025
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk ke dalam penerima bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ, dapat melakukan pengecekan secara online, melalui;
- Situs resmi Dinsos DKI Jakarta: https://dinsos.jakarta.go.id/.
- Akun media sosial resmi: @dinsosdkijakarta.
Di sana, masyarakat bisa mengecek status bansos, melihat informasi terbaru, serta mengajukan pertanyaan seputar pencairan, dan pendaftaran bansos DKI Jakarta.
Cara Mengajukan Diri sebagai Penerima Bansos
Untuk warga Jakarta yang merasa masuk dalam kriteria penerima tetapi belum pernah mendapat bantuan, tidak perlu khawatir.
Sebab, Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran dan pengusulan penerima baru melalui jalur kelurahan dan kecamatan.
Pastikan Anda memiliki dokumen persyaratan untuk dapat menerima bansos DKI Jakarta sebagai berikut;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti pendukung lainnya.
Setelah dokumen diverifikasi, akan diikutkan dalam proses validasi selanjutnya. Jika memenuhi syarat, akan dimasukkan ke dalam daftar penerima bansos tahap berikutnya. (*)